Sopir 'Mobil Goyang' di Parkiran Solo Paragon BN (40) warga Mijehan, Kecamatan Gemolong, Sragen ternyata berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Minggu, 19 Januari 2020 10:17
TRIBUNPAPUACOM - Sopir 'Mobil Goyang' di Parkiran Solo Paragon BN (40) warga Mijehan, Kecamatan Gemolong, Sragen ternyata berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kanit Laka Satlantas Polresta Surakarta, Iptu Adis Gani Gatra mewakili Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni mengatakan, memang benar status dari BN (40) adalah PNS
Namun, pihaknya belum mengetahui pelaku ini bekerja sebagai PNS di wilayah mana