PrimaBerita – Terkait prostitusi yang melibatkan artis Vernita Syabila, polisi menyebut telah memiliki alat bukti kasus dugaan tindak pidana orang (TPPO) Muncikari mengungkapkan ke polisi bahwa Vernita Syabilla pesan alat kontrasepsi khusus
“Ada pengakuan tertentu dari salah seorang muncikari yang menyatakan bahwa VS memesan salah satu kontrasepsi yang menjadi pilihannya Diakui dari salah seorang muncikari bahwa korban VS ini telah memesan alat kontrasepsi khusus,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Senin (18/8/2020)
Vernita Syabilla pesan alat kontrasepsi khusus dengan spek tertentu karena kondisi dirinya saat itu Namun polisi tak menjelaskan detail soal kondisi tersebut
Dalam kasus ini, Pandra menjelaskan, pengusaha S sebagai pemesan jasa prostitusi mengeluarkan uang Rp 30 juta Vernita menerima Rp 20 juta dari jumlah itu
“Dia menerima sebagian uang itu dari Rp 30 juta, dia menerima dari sebagian itu dan masuk ke rekening dia Mau judulnya apa, tapi dia sudah mengiyakan, karena yang tektok untuk janjian menghadirkan itu kan antara S dengan muncikari MK dan MAZ,” ujarnya
Pandra menjelaskan dalam kasus ini polisi menyidik dugaan TPPO Muncikari MK dan MAZ sudah mengakui perbuatannya
“Yang kita permasalahkan adalah tindak pidana perdagangan orang, dan itu sudah diakui oleh munckarinya yang MK sama MAZ Iya